HAB Keluar Rp 200 Juta Demi Jadi Casis Polri, tetapi Tak Lulus Tes, Oalah
jpnn.com, AMBON - Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku menetapkan AHZR jadi tersangka dugaan penipuan dengan modus calo penerimaan calon siswa atau Casis Polri 2022.
"AHZR ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes M. Roem Ohoirat di Ambon, Selasa (13/12).
Kasus itu diusut polisi berdasarkan laporan Nomor : LP-B/263/V/2022/MALUKU/SPK tanggal 20 Mei 2022 dengan pelapor sekaligus korban berinisial HAB.
Kasus penipuan itu terjadi di Desa Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, pada 7 Januari 2022.
Penipuan berawal ketika korban ingin menjadi anggota Polri.
korban lantas menghubungi NNT (sudah meninggal) yang mempertemukan HAB dengan tersangka.
"Pada saat bertemu, tersangka menyampaikan kepada korban kalau mau jadi polisi siapkan uang Rp 200 juta," ungkap Kombes Roem.
Korban pun menyetujuinya syarat tersebut dan menyerahkan uang kepada tersangka sebesar Rp.200 juta.
Polda Maluku menetapkan AHZR jadi tersangka penipuan dengan modus calo penerimaan Casis Polri 2022. Begini kejadiannya.
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- 3 Polisi yang Bertugas di Polrestabes Makassar Dipecat, Kombes Ngajib: Kami Lakukan Tindakan Tegas
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
- Polda Lampung Ciduk Pelaku Penggelapan yang Rugikan Korban Hingga Rp 10 Miliar