HAB Keluar Rp 200 Juta Demi Jadi Casis Polri, tetapi Tak Lulus Tes, Oalah

jpnn.com, AMBON - Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku menetapkan AHZR jadi tersangka dugaan penipuan dengan modus calo penerimaan calon siswa atau Casis Polri 2022.
"AHZR ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes M. Roem Ohoirat di Ambon, Selasa (13/12).
Kasus itu diusut polisi berdasarkan laporan Nomor : LP-B/263/V/2022/MALUKU/SPK tanggal 20 Mei 2022 dengan pelapor sekaligus korban berinisial HAB.
Kasus penipuan itu terjadi di Desa Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, pada 7 Januari 2022.
Penipuan berawal ketika korban ingin menjadi anggota Polri.
korban lantas menghubungi NNT (sudah meninggal) yang mempertemukan HAB dengan tersangka.
"Pada saat bertemu, tersangka menyampaikan kepada korban kalau mau jadi polisi siapkan uang Rp 200 juta," ungkap Kombes Roem.
Korban pun menyetujuinya syarat tersebut dan menyerahkan uang kepada tersangka sebesar Rp.200 juta.
Polda Maluku menetapkan AHZR jadi tersangka penipuan dengan modus calo penerimaan Casis Polri 2022. Begini kejadiannya.
- Polda Jabar Tangkap Eks Komisaris PT NNI yang Sunat Takaran MinyaKita
- IASC OJK Selamatkan Rp 128,4 Miliar Dana Masyarakat Korban Penipuan
- Anggota DPRD Batanghari Inisial I Terlibat Penipuan, Waduh
- Ratusan Brimob Disebar ke Titik Banjir Jabodetabek, Evakuasi Anak-Lansia
- Polda Riau Bangun 75 Rumah Subsidi, Wujudkan Kesejahteraan Personel
- Seorang Polisi di Makassar Kena Panah, Pelakunya