Habib Aboe Beri Pujian ke Polwan Pembekuk Penyelundup 1 Ton Sabu-Sabu
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III Aboe Bakar Alhabsyi meminta Polri memberi penghargaan kepada Ajun Komisaris Rosana Labobar. Pasalnya, polwan berumur 31 tahun itu ikut menggagalkan penyelundupan 1 ton sabu-sabu dari Tiongkok di dermaga eks Hotel Mandalika di Jalan Anyer Raya, Serang, Banten, Kamis (13/7).
Apalagi, Ocha -sapaan Rosana- mengintai pergerakan penyelundup hingga tiarap di rumput selama berjam-jam di dekat pelabuhan. Upaya itu layak diapresiasi.
"Ini kasih bintang boleh nih. Bintang apa terserah lah. Saya kira kasih pengharagaan," ujar Aboe di hadapan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan jajarannya saat rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Polri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/7).
Politikus PKS itu menambahkan, penggagalan penyelundupan 1 ton sabu-sabu itu merupakan aksi hebat. Sebab, jika barang haram itu lolos maka imbasnya akan sangat negatif.
"Bagus, Pak Kapolri mengatakan itu bukan yang pertama, mungkin kesekian. Waduh kalau kesekian benar-benar itu," imbuh politikus berbadan tambun yang beken disapa dengan panggilan Habib Aboe itu.
Sementara anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB DPR Jazilul Fawaid berharap Polri membentuk satuan tugas yang benar-benar getol memberantas peredaran narkoba. Menurutnya, penyelundupan narkoba adalah kasus yang terus berulang.
"Saya mendesak supaya ini ada satgas. Karena ini peristiwa yang sungguh terulang. Disusun pola-pola intelijen yang baik," pungkas Jazilul.(dna/JPG)
Anggota Komisi III Aboe Bakar Alhabsyi meminta Polri memberi penghargaan kepada Ajun Komisaris Rosana Labobar. Pasalnya, polwan berumur 31 tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Sopir Jip Wisata Bromo Positif Narkoba, Diserahkan ke BNN
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
- 23 Personel Polisi di Sumut Dipecat Sepanjang 2024
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024