Habib Aboe Buka Suara Soal Status Azis Syamsuddin di DPR
Lebih lanjut Habib Aboe menuturkan untuk pemberhentian secara tetap, MKD mengikuti ketentuan Pasal 87 Ayat 2 Huruf c UU MD3.
Dia menjelaskan pada ketentuan tersebut diatur pemberhentian tetap pimpinan DPR dilakukan apabila yang bersangkutan sudah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun.
Seperti diketahui Azis Syamsuddin tetap ditetapkan KPK sebagai tersangka suap terkait penanganan pengurusan perkara yang tengah ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Mantan wakil ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu juga telah ditahan KPK di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan untuk 20 hari, terhitung mulai 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021. (boy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ketua MKD Habib Aboe Bakar Al Habsy buka suara soal status Azis Syamsuddin di DPR setelah Azis ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan ditahan KPK.
Redaktur & Reporter : Boy
- Wujudkan Nazar, Denny Cagur Siap Salurkan Beasiswa ke Dapil
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius