Habib Aboe: Bukan Langgar Fatwa tapi...
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Habib Aboe Bakar Al Habsy, sepakat dengan pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian bahwa Fatwa Majelis Ulama Indonesia bukan sumber hukum di Indonesia.
"Apa yang disampaikan oleh Kapolri tidak salah, fatwa MUI memang bukan sumber hukum di Indonesia," ujar Aboe, Selasa (20/12).
Menurut Aboe, aturan hukum di Indonesia dibuat berdasarkan TAP MPR Nomor III tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011. Dalam aturan itu dinyatakan bahwa fatwa MUI bukan salah satu instrumen hukum.
”Jadi, tidak bisa dijadikan rujukan dalam pembentukan hukum positif," tegas Aboe.
Namun, dia mengingatkan, yang perlu dipahami fatwa MUI ada guidelines untuk umat Islam. MUI memiliki tanggung jawab untuk membimbing umatnya agar tidak salah dalam menerapkan ajaran agama.
Karenanya, kata dia, untuk kalangan nonmuslim seharusnya menghormati ajaran agama Islam sebagaimana difatwakan oleh MUI.
"Toleransi bukan berarti harus melanggar fatwa MUI ataupun ajaran agama," jelas Aboe.
Dia menjelaskan, jika dalam Islam dikatakan haram memakai atribut Natal, maka memaksakan karyawan menggunakan atribut Natal adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
Menurut dia, memaksa karyawan memakai atribut Natal tidaklah melanggar Fatwa MUI. "Tetapi, melanggar konstitusi," tegas Aboe.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Habib Aboe Bakar Al Habsy, sepakat dengan pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian
- Mentrans Pastikan Putra-Putri Papua Dapat Alokasi Khusus Beasiswa Patriot
- Lestarikan Bangau Bluwok, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tanam 3.750 Mangrove di Pulau Rambut
- Ada Sayembara Berhadiah Rp 8 M Bagi yang Bisa Tangkap Harun Masiku, KPK Angkat Bicara
- Polda Metro Jaya Harus Berani Tuntaskan Kasus Firli Bahuri
- Kemendagri: Camat Dilatih Mengarahkan Perencanaan Desa
- Jumhur Sambut Gembira Presiden Prabowo Umumkan UMP Naik 6,5 Persen