Habib Aboe DPR: Apa Motif Menyingkirkan Tap MPRS di RUU HIP?

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy menyoroti Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang kabarnya tidak memasukkan Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1996 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
Menurut Habib Aboe, Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 adalah sumber penting RUU HIP. Sebab, ujar Aboe, lahirnya RUU HIP adalah adanya pemikiran perlunya penegasan Pancasila sebagai soko guru ideologi bangsa.
“Dengan UU tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi landasan berpikir dan bertindak bagi penyelenggara negara dan masyarakat,” kata Habib Aboe, Jumat (15/5).
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) itu mengatakan menjadi aneh bila kemudian RUU HIP tidak merujuk Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1996 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Karena TAP MPR tersebut lahir sebagai upaya mengingatkan pentingnya ideologi Pancasila yang pernah hendak diganti oleh komunisme.
“Kita juga kemudian memperingatinya dengan hari kesaktian Pancasila. Itu semua adalah sejarah perjuangan bangsa dalam mempertahankan keberadaan Pancasila,” ungkap dia.
Akibatnya, lanjut Aboe, masyarakat banyak yang mempertanyakan apa sebenarnya motif penyingkiran Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1996 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dari RUU HIP. “Masyarakat kemudian akan melihat, seolah ada upaya pengaburan sejarah bahwa komunisme merupakan musuh dari ideologi Pancasila,” ungkap anggota Komisi III DPR ini.
Aboe mengatakan semua tidak boleh menutupi sejarah tersebut. Dia mengingatkan sebuah pesan dari Proklamator Kemerdekaan RI Bung Karno, soal jas merah atau jangan sekali-sekali melupakan sejarah.
“Hal ini tentunya harus benar-benar diperhatikan apalagi para senior kita sudah mengingatkannya dalam bentuk Tap MPR, sebuah produk konstitusi yang sangat penting,” pungkas bendahara Fraksi PKS di DPR ini. Seperti diketahui, RUU HIP disahkah menjadi RUU inisiatif DPR pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (12/5).(boy/jpnn)
Menurut Habib Aboe, masyarakat banyak yang mempertanyakan apa sebenarnya motif penyingkiran Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1996 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dari RUU HIP.
Redaktur & Reporter : Boy
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- AS Kritik QRIS-GPN, Marwan Demokrat Minta Pemerintah Berdiri Tegak pada Kedaulatan Digital
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Fraksi PKB Berharap MK Tolak Gugatan Terkait PAW Anggota DPR
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus