Habib Aboe Ingatkan Ancaman Pidana Bagi Penyebar Hoaks

Habib Aboe Ingatkan Ancaman Pidana Bagi Penyebar Hoaks
Aboe Bakar Al Habsy. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota MPR Fraksi PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy mengajak masyarakat memerangi hoaks menjelang Pemilu. Aboe meminta masyarakat agar bijak dalam menyebar informasi. Dia mengatakan, informasi yang tidak benar di masyarakat harus diluruskan. Antisipasi perlu dilakukan, sebelum informasi menyesatkan itu jauh menyebar.

“Apalagi mendekati pemilu, terkadang banyak yang menyebarkan berita bohong dan dampaknya sangat berbahaya. Jangan sampaiterjebak ikut-ikutan menyebarkan hoaks,” kata Aboe saat sosialisasi 4 Pilar di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Senin (15/1).

Aboe yang juga anggota Komisi III DPR ini mengingatkan ada ancaman pidana untuk para penyebar hoaks. Dia menjelaskan, ancamannya berupa pidana enam tahun, denda Rp 1 miliar.

“Anda yang menyebar kabar bohong harap berhati-hati. Penyebar hoaks bisa terancam Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” kata Aboe.

Lebih lanjut Aboe mengatakan bahwa persatuan dan kesatuan harus diutamakan. Jangan sampai dirusak oleh berita bohong. Dia menambahkan, pemilu harus digelar dengan aman dan mengutamakan persatuan. “Semua pihak harus bisa menjaga dan mawas diri agar tidak menyebar berita bohong,” ujar legislator dapil Kalsel I ini.

Terakhir, Aboe berpesan kepada masyarakat untuk mengantisipasi berita hoaks. Menurut dia, jika ada kabar yang diterima, jangan langsung disebar. Tapi harus dilakukan cek dan ricek terlebih dahulu.

“Jangan langsung disebar. Kita dapat melakukan konfirmasi kepada pihak terkait atau melihat pada sumber resmi yang tersedia,” katanya.(boy/jpnn)


Anda yang menyebar kabar bohong harap berhati-hati. Penyebar hoaks bisa terancam Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News