Habib Aboe: Penjelasan Mahfud MD Selesai, Tidak ada Anggota DPR Terlibat Kasus Ferdy Sambo

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Kehormatan DPR RI telah menuntaskan permintaan klarifikasi kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang juga Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD.
Ketua MKD Habib Aboe Bakar Alhabsy mengatakan bahwa Mahfud memenuhi panggilan untuk dimintai klarifikasi atas pernyataannya terkait apakah benar ada keterlibatan anggota DPR dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang menjerat Irjen Ferdy Sambo.
Aboe menjelaskan dalam rapat tersebut Mahfud menyebutkan bahwa Irjen Ferdy Sambo adalah pembuat skenario kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dan tidak ada anggota DPR yang terlibat dalam kasus tersebut.
Menurutnya, berdasar keterangan Mahfud MD, memang ada nama anggota DPR yang dihubungi Irjen Ferdy Sambo, tetapi bukan berarti telah terjadi pelanggaran.
“Jadi, itu skenario yang dibuat Sambo. Itu katanya ada kalimat-kalimat anggota DPR, tetapi tidak ada ternyata. Jadi, tidak ada, dan Pak Mahfud menjelaskan itu,” kata Habib Aboe di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8).
Habib Aboe yang juga menjabat sekretaris jenderal Partai Keadilan Sejahtera (sekjen PKS) itu menjelaskan bahwa dari hasil klarifikasi yang disampaikan Mahfud MD, ternyata tidak ada anggota DPR yang terlibat dalam kasus Irjen Ferdy Sambo.
"Penjelasan Pak Mahfud sudah selesai, kami anggap kasus ditutup," kata legislator Daerah Pemilihan I Kalimantan Selatan, ini.
Lebih lanjut Habib Aboe mengatakan bahwa pemanggilan terhadap Mahfud MD itu membuktikan bahwa MKD melaksanakan tugas sebagai mahkamah etik dewan.
Ketua MKD Habib Aboe Bakar Alhabsy menegaskan berdasar penjelasan Mahfud MD di MKD, tidak ada anggota DPR yang terlibat kasus Ferdy Sambo.
- Habib Aboe: Membeli Produk Dalam Negeri Memperkuat Ekonomi Bangsa
- Anis Matta: Partai Gelora Akan Menjelma Jadi Rumah Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
- Mahfud MD Bilang Begini soal Lagu Band Sukatani yang Menyentil Polisi
- Mahfud Soroti RUU Kejaksaan: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung
- Anggota DPR Sebut Honorer Beban Negara, Nur Baitih: Keterlaluan Sekali
- Anggota DPR Apresiasi Hasil Banding Kejaksaan di Perkara Harvey Moeis