Habib Aboe Sesalkan Jokowi Terbitkan Perpres APBN, Inkonstitusional?
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Fraksi PKS Aboe Bakar Al Habsy, menyesalkan Presiden Jokowi yang telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020.
Aboe menjelaskan perlu dilihat kembali bahwa Pasal 23 Ayat 2 UUD NRI 1945, menyatakan APBN itu direncanakan oleh presiden dan dibahas bersama dengan DPR.
Artinya, kata dia, setelah disusun pemerintah, APBN perlu dibahas bersama dengan parlemen.
Selain itu, lanjut dia, Pasal 23 Ayat 1 UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa APBN itu ditetapkan dengan undang-undang, bukan lewat perpres.
"Saya sangat menyayangkan jika presiden diberikan masukan untuk menerbitkan perpres untuk APBN," kata Aboe, Sabtu (11/4).
Aboe berpendapat seharusnya para ahli hukum di Istana dapat memberikan masukan yang baik untuk presiden. Dia mengingatkan jangan sampai nanti rakyat melihat langkah yang diambil presiden ini inkonstitusional.
"Karena publik melihat apa yang digariskan konstitusi kita tidak ditaati oleh presiden," ungkap ketua DPP PKS itu.
Aboe bisa memahami bahwa pemerintah perlu kerja cepat untuk menangani corona. Sebenarnya, lanjut dia, DPR siap melakukan akselerasi dalam pembahasan anggaran.
Anggota DPR Fraksi PKS Habib Aboe, menyesalkan Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020.
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Demi Prabowo, Feri Mengajak Rakyat Kalahkan 20 Calon Kada yang Didukung Mulyono
- Deddy PDIP: Saya Tersinggung, Pak Prabowo Diperlakukan Seperti Itu di Solo
- Gibran Diduga Mulai Bersiap untuk Pilpres 2029, Indikasi Berani Menelikung Prabowo?
- Besok Pilkada, Ayo Bantu Prabowo Lepas dari Pengaruh Mulyono
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya