Habib Aboe Sesalkan Jokowi Terbitkan Perpres APBN, Inkonstitusional?
Sabtu, 11 April 2020 – 14:21 WIB
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), itu menyatakan secara prinsip semua pembahasan UU dan anggaran memang seharusnya fokus untuk tangani corona.
"Kesampingkan dulu pembahasan yang tidak terkait corona seperti omnibus law maupun anggaran untuk ibu kota," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR itu menegaskan keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama.
"Di sinilah diperlukan sinergitas pemerintah dan DPR untuk mengatur kebijakan secara akseleratif," pungkas Aboe. (boy/jpnn)
Anggota DPR Fraksi PKS Habib Aboe, menyesalkan Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Demi Prabowo, Feri Mengajak Rakyat Kalahkan 20 Calon Kada yang Didukung Mulyono
- Deddy PDIP: Saya Tersinggung, Pak Prabowo Diperlakukan Seperti Itu di Solo
- Gibran Diduga Mulai Bersiap untuk Pilpres 2029, Indikasi Berani Menelikung Prabowo?
- Besok Pilkada, Ayo Bantu Prabowo Lepas dari Pengaruh Mulyono
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya