Habib Aboe Sesalkan Jokowi Terbitkan Perpres APBN, Inkonstitusional?
Sabtu, 11 April 2020 – 14:21 WIB

Anggota DPR dari Fraksi PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy bersama Presiden Jokowi. Foto: dok pribadi for JPNN
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), itu menyatakan secara prinsip semua pembahasan UU dan anggaran memang seharusnya fokus untuk tangani corona.
"Kesampingkan dulu pembahasan yang tidak terkait corona seperti omnibus law maupun anggaran untuk ibu kota," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR itu menegaskan keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama.
"Di sinilah diperlukan sinergitas pemerintah dan DPR untuk mengatur kebijakan secara akseleratif," pungkas Aboe. (boy/jpnn)
Anggota DPR Fraksi PKS Habib Aboe, menyesalkan Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Menteri Sowan ke Solo Setelah Pertemuan Prabowo-Mega, Jokowi Pamer Kekuatan?
- Menteri Sebut Jokowi Masih 'Bos', Efriza: Salah Kaprah
- Menteri Prabowo Sowan ke Solo, Ferdinand PDIP: Mereka Hamba Jokowi
- Menteri Kabinet Sowan Kepada Jokowi, Efriza: Ini Melecehkan Presiden Prabowo
- Menteri Sowan ke Kediaman Jokowi, Puan PDIP: Presiden Saat Ini Prabowo Subianto
- 5 Berita Terpopuler: Tuntutan Demo Honorer, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Bersifat Wajib, Ada Hal yang Tak Lazim