Habib Bahar Berani Menolak Kedatangan Penyidik Polda Jabar
jpnn.com, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penganiyaan terhadap sopir taksi daring di Bogor.
Nmun, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi CH Patoppoi, mengatakan, Bahar Smith menolak untuk diperiksa.
"Tidak mau diambil keterangan dia. Penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Patoppoi, di Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/11).
Agenda pemeriksaan itu dilakukan pada Senin (23/11) di LP Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, tempat di mana Habib Bahar menjalani hukumannya.
Namun kedatangan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat ditolak tersangka itu.
Patoppoi, mengatakan, Bahar Smith meminta langsung bertemu di pengadilan memberikan keterangannya sebagai terdakwa.
Meski begitu, kata Patoppoi, berita acara penolakan pemeriksaan tetap dikirimkan ke jaksa oleh penyidik.
"Sesegera mungkin. Mungkin minggu depan dilimpahkan ke kejaksaan," kata dia.
Habib Bahar bin Smith yang merupakan tersangka kasus penganiyaan terhadap sopir taksi daring, menolak kedatangan penyidik Polda Jabar.
- Tak Dibelikan HP, MMS Bacok Kekasihnya di Pancoran, Kini Diburu Polisi
- Keji Suami Bunuh Istri di Bantul Yogyakarta
- Kasus Rudapaksa Gadis Disabilitas: Polisi Periksa Sejumlah Saksi
- Tegur Pemuda Lagi Mabuk, Anggota Banser Tasikmalaya Dianiaya, Kritis
- Wanita Disabilitas di Bandung Disetubuhi Berkali-kali, Keluarga Melapor ke Polda Jabar
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!