Habib Bahar Berpotensi Jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Syahar Diantono menegaskan, dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, Habib Bahar bin Smith yang menjadi terlapor berpotensi menjadi tersangka.
Hal itu bisa terwujud, kalau penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup. "Penyidik yang mempertimbangkan. Ada mekanisme, ada gelar perkara, analisa, selama alat bukti cukup, bisa saja (jadi tersangka). Sekarang, masih saksi," ujar dia di Mabes Polri, Kamis (6/12).
Penyidik, menurut dia, telah menemukan adanya alat bukti terkait dengan materi ceramah Habib Bahar yang menyebut Presiden Jokowi banci. Namun, kewenangan penentuan status Habib Bahar ada di tangan penyidik.
"Penyidik sudah menemukan alat bukti terkait itu," ucap Syahar.
Dia menambahkan, penyidik terus fokus mencari adanya dugaan tindak pidana terkait dengan pelanggaran pada Undang-undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.
"Fokus pemeriksaan UU nomor 40 tahun 2008. Arah penyidikan, setelah ditemukan alat bukti mengarah ke pidana UU nomor 40," kata Syahar. (cuy/jpnn)
dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, Habib Bahar bin Smith yang menjadi terlapor berpotensi menjadi tersangka.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Razman Merasa Dizalimi Setelah jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
- Bareskrim Gulung 3 Tersangka Judi Online Jaringan China, Lihat Barbuknya
- Lagi, Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Kepri
- Perusahaan Nikel Diduga Pemalsu SK Bupati Halmahera Timur Dilaporkan ke Bareskrim
- Calon Bupati Lahat Yulius Maulana Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ijazah Palsu
- Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba dan Judi Online di Jambi