Habib Bahar Bin Smith Bebas, Siapa yang Menjemput?

jpnn.com, JAKARTA - Pendakwah kondang Habib Bahar bin Smith akhirnya bebas setelah menyelesaikan masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Gunung Sindur pada hari ini, Minggu (21/11).
Pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta membenarkan kabar bebasnya pendakwah kondang itu.
"Beliau akhirnya menghirup udara bebas setelah vonis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhkan putusan tiga bulan penjara," kata Ichwan Tuankotta saat dikonfirmasi JPNN.com.
Pria yang juga pengacara Habib Rizieq Shihab itu mengungkapkan Habib Bahar bebas sekitar pukul 04.00 WIB dijemput langsung oleh tim pengacara dan beberapa orang santrinya.
"Bebas jam empat pagi, saat adzan subuh. Saya dan santri saja yang menjemput," ungkapnya.
Usai dijemput, Ichwan menyatakan saat ini Habib Bahar Bin Smith berada di suatu tempat untuk berkumpul dengan keluarga.
"Beliau sekarang di satu tempat, berkumpul dengan keluarga," tuturnya.
Sebelumnya, Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith divonis 3 bulan. Dia dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online Andriansyah.
Pendakwah kondang Habib Bahar bin Smith bebas setelah menjalani masa pidana di Lapas Klas IIA Gunung Sindur, Jawa Barat
- Pengacara Ungkap Kondisi Nikita Mirzani Setelah Ditahan, Alhamdulillah
- Ratusan Santri Dilatih Usaha Boga dan Barista, Gus Yasin: Upaya Penanggulangan Kemiskinan
- Dadang Iskandar: Pendidikan Agama Sejak Dini Bentuk Pemimpin Masa Depan
- Sumpah Advokat Pengacara yang Naik Meja saat Sidang Kasus Horman Dibekukan
- Zarof Ricar Ungkap Reaksi Hakim MA Soesilo saat Ditanya Perkara Ronald Tannur
- Polisi Ciduk 11 Tersangka Kasus Pembakaran Peternakan Ayam di Serang