Habib Bahar bin Smith jadi Tersangka dan Ditahan
jpnn.com, BANDUNG - Polda Jabar akhirnya menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong yang disampaikan dalam salah satu ceramah di wilayah Bandung Raya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman menyampaikan dari hasil penyidikan dan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti.
"Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS (Habib Bahar bin Smith) menjadi tersangka," tegas Kombes Arief Rachman di Markas Polda Jabar, Senin (3/1) malam dilansir jabar.jpnn.com.
Tidak cuma Habib Bahar, dalam kasus ini TR yang merupakan pengunggah video ceramah ke akun YouTube juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kombes Arief menyampaikan untuk kepentingan penyidikan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap Habib Bahar maupun tersangka TR.
"BS dinaikkan statusnya menjadi tersangka, untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," tuturnya.
Dia menyebutkan Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP. (mcr27/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Penyidik Polda Jabar akhirnya menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dan ditahan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Libur Nataru, Polda Jabar Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Menjelang Nataru, Satgas Pangan Polda Jabar Pastikan Tak Ada Hambatan Distribusi Pangan
- Polda Jabar Siapkan Rekayasa Lalin di Puncak Bogor saat Libur Nataru
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Ternyata ini Motif Pria Berkaus Merah Aniaya Dokter Koas di Palembang