Habib Bahar bin Smith Ogah Bebas dari Penjara, Begini Alasannya
jpnn.com, BANDUNG - Habib Bahar bin Smith masuk dalam kategori menerima pembebasan yang dibuat oleh Kemenkum HAM karena sudah menjalani dua per tiga masa hukumannya. Total masa hukuman pria yang terkenal memiliki rambut panjang berwarna kuning tersebut selama tiga tahun.
Namun, terpidana kasus penganiayaan anak itu menolak tawaran bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg Bogor dengan alasan merasa punya kewajiban mengajar agama.
“Kebetulan beliau kemarin sempat sakit paru-paru, sesuai dengan klasifikasi yang disampaikan Menkum HAM, beliau masuk dan bisa bebas. Cuma menolak,” kata kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta saat dihubungi, Senin (6/4).
Sejauh ini, salah satu aktivitas Bahar selama di tahanan adalah mengajar napi lain. Hal ini pula yang menjadi alasan penolakan tawaran pembebasan dari pihak lapas.
Ichwan mengklaim bahwa banyak narapidana di Lapas Pondok Rajeg menjadi murid dari Bahar. Sehingga ada tanggung jawab yang dirasa tidak bisa ditinggalkan.
“Semua mantan preman semua, kan. Alhamdulillah hampir sebagian besar murid beliau. Dia ngajar ilmu agama. Hampir seluruh (warga) binaan di lapas itu sebagian besar ngaji sama Habib Bahar,” katanya. (bbb/radarbandung)
Habib Bahar bin Smith masuk dalam kategori menerima pembebasan yang dibuat oleh Kemenkum HAM karena sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Kondisi Terkini Habib Bahar setelah Ditembak Hingga Berdarah-darah
- 6 Fakta Habib Bahar Ditembak, Kliyengan Bisa ke RS Sendirian, Detik-detik Penembakan
- Habib Bahar Ditembak Seusai Dibuntuti Mobil di Bogor, Ini Ciri-Ciri Kendaraannya
- Habib Bahar Terluka Seusai Ditembak OTK
- Petugas Avsec yang Mengawal Habib Bahar Dipecat AP II, Sahroni: Berlebihan
- Ibu Mega Tak Pernah Lelah Bicara soal Kekayaan Intelektual, Ini Alasannya