Habib Bahar bin Smith Ogah Beri Keterangan Sebagai Saksi, Ini Alasannya
Senin, 17 Januari 2022 – 14:39 WIB
Habib Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Baca Juga:
Habib Bahar bin Smith sudah tiga kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Jawa Barat setelah menjadi tersangka kasus penyebaran berita hoaks.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Beri Dukungan, Habib Bahar Ultimatum Anies-Muhaimin: Jangan Berkhianat!
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Guru PPPK Mulai Bikin Rekening Gaji, tetapi Ada yang Bikin Pilu, Diduga Terlibat Korupsi
- Kondisi Terkini Habib Bahar setelah Ditembak Hingga Berdarah-darah
- 6 Fakta Habib Bahar Ditembak, Kliyengan Bisa ke RS Sendirian, Detik-detik Penembakan
- Detik-Detik Habib Bahar Ditembak OTK, Mobil Hitam Membuntuti, Darah Bercucuran
- Habib Bahar Ditembak Seusai Dibuntuti Mobil di Bogor, Ini Ciri-Ciri Kendaraannya