Habib Bahar Didampingi 20 Pengacara, Aziz Yanuar: Siap Melawan Kezaliman
Selain itu, tim JPU Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung juga melimpahkan berkas perkara atas nama Tatan Rustandi, pengunggah pertama rekaman video di Youtube.
Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dalam ceramahnya di wilayah Bandung Raya.
Selain Bahar, polisi juga menetapkan Tatang Rustandi atau TR sebagai tersangka.
Berkas perkaranya pun sudah P21 dan telah dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam perkara ini, Habib Bahar Smith diduga melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 Ayat 1 Angka 1E KUHP. (cr3/jpnn)
Habib Bahar bin Smith akan didampingi 20 pengacara saat persidangan dalam perkara penyebaran berita bohong atau hoaks pada 29 Maret 2022. Ada Aziz Yanuar.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Sambut Tahun Baru, Viany Zaelany Terima Job DJ di Jakarta
- Pitra Romadoni Nasution Apresiasi Pembentukan TIUPP Padang Lawas
- Aset Sandra Dewi Tetap Disita Meski Sudah Pisah Harta, Pengacara Bilang Begini
- PERADI SAI Sebut Pengacara Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Merusak Citra Advokat
- 3 Sekuriti jadi Tersangka Setelah Amankan Pengacara yang Diduga Menyusup ke Perkantoran
- Ajudan Pastikan Rekaman Suara Mirip Jokowi Hoaks