Habib Bahar Didampingi 20 Pengacara, Aziz Yanuar: Siap Melawan Kezaliman

Selain itu, tim JPU Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung juga melimpahkan berkas perkara atas nama Tatan Rustandi, pengunggah pertama rekaman video di Youtube.
Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dalam ceramahnya di wilayah Bandung Raya.
Selain Bahar, polisi juga menetapkan Tatang Rustandi atau TR sebagai tersangka.
Berkas perkaranya pun sudah P21 dan telah dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam perkara ini, Habib Bahar Smith diduga melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 Ayat 1 Angka 1E KUHP. (cr3/jpnn)
Habib Bahar bin Smith akan didampingi 20 pengacara saat persidangan dalam perkara penyebaran berita bohong atau hoaks pada 29 Maret 2022. Ada Aziz Yanuar.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Hoaks Titiek Puspa Meninggal Dunia, Inul Daratista Ungkap Kondisinya
- Konon Pengacara Baru Vadel Janjikan SP3, Razman Minta Keluarga Tagih Jika Tak Terbukti
- IRT di Inhu Mengaku Dibegal, Saat Diselidiki Polisi, Ternyata
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Mahasiswa Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks di Medsos
- Pengacara Ungkap Kondisi Nikita Mirzani Setelah Ditahan, Alhamdulillah