Habib Bahar Dipenjara Lagi, HRS Center Protes Keras
Pasalnya, tidak ada sanksi hukum pencabutan asimiliasi ketika seseorang melanggar PSBB.
Menurut dia, pembatasan kegiatan di luar rumah dalam konteks PSBB, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, sama sekali tidak mengandung norma hukum larangan terhadap apa yang menjadi alasan pencabutan asimilasi.
"Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang menjadi dasar belakunya Peraturan Pemerintah 21 Tahun 2020, tidak pula ditemukan adanya norma hukum larangan dimaksud. Begitu pun dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," ucap dia.
"Oleh karena itu, terhadap masyarakat, in casu Habib Bahar, yang tidak mengindahkannya tidak dapat kenakan sanksi hukum, termasuk menjadi alasan pencabutan asimilasi. Lalu atas dasar apa pencabutan itu dilakukan?" beber Abdul. (mg10/jpnn)
Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) menyampaikan protes keras atas langkah Ditjen PAS memenjarakan lagi Habib Bahar bin Smith.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19