Habib Bahar Ditahan, Ini Deretan Pasal & Ancaman Hukumannya
jpnn.com, BANDUNG - Penyidik Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berbau SARA saat berceramah di Kabupaten Bandung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman menjelaskan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti.
"Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS (Habib Bahar bin Smith) dan saudara TR menjadi tersangka," tegas Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar pada Senin (3/1) malam.
TR merupakan pengunggah video ceramah ke akun YouTube.
Kombes Arief menjelaskan untuk kepentingan penyidikan, penyidik sudah melakukan penahanan terhadap Habib Bahar dan TR.
Kedua tersangka ditahan karena ancaman hukuman berdasarkan pasal yang diterapkan, yakni lima tahun penjara atau lebih.
Kombes Arief menyebut sejumlah pasal yang dipakai untuk menjerat Habib Bahar dan TR.
Keduanya dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
Ini ancaman hukuman untuk Habib Bahar bin Smith yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus ujaran kebencian berbau SARA.
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Hasto Tuding Ara Main SARA soal Pramono-Rano Didukung Anies, Prabowo Pasti Tak Suka
- Tim Pram-Doel Kecam Pernyataan Bernuansa SARA Menteri Maruarar Sirait
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka