Habib Bahar Ditahan, Mabes Polri Beri Penjelasan Begini
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri menjelaskan alasan penahanan terhadap tersangka penyebaran berita bohong Habib Bahar bin Smith.
Habib Bahar ditahan di Rumah Tahanan Polda Jabar sejak, Senin (3/1) malam seusai menjalani pemeriksaan.
Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, ada dua alasan penahanan terhadap Bahar Smith.
"Jadi, ada alasan subjektif dan objektif," tegasnya dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Selasa (4/1).
Menurut Ramadhan, alasan subjektif menahan Bahar bin Smith dan TR tersangka penyebar video berisi konten berita bohong adalah karena penyidik khawatir kedua tersangka mengulangi tindak pidana, serta menghilangkan barang bukti.
"Alasan objektifnya, karena hukuman di atas lima tahun," ujar jenderal bintang satu itu.
Dia menjelaskan setelah Bahar Smith diperiksa sebagai saksi, Senin (3/1), penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi dua barang bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.
Penyidik, lanjut Ramadhan, telah menaikkan status Bahar bin Smith dari sebelumnya saksi menjadi tersangka, termasuk TR, pemilik kanal YouTube, yang menyebarkan video ceramah Bahar bin Smith di Margaasih, Bandung, Jawa Barat.
Habib Bahar ditahan di Polda Jawa Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Mabes Polri memberikan penjelasan begini terkait penahanan Habib Bahar bin Smith.
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Tabrakan Beruntun Tol Cipularang: 19 Kendaraan Terlibat, 1 Orang Meninggal Dunia