Habib Bahar Ditahan, Mabes Polri Beri Penjelasan Begini
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri menjelaskan alasan penahanan terhadap tersangka penyebaran berita bohong Habib Bahar bin Smith.
Habib Bahar ditahan di Rumah Tahanan Polda Jabar sejak, Senin (3/1) malam seusai menjalani pemeriksaan.
Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, ada dua alasan penahanan terhadap Bahar Smith.
"Jadi, ada alasan subjektif dan objektif," tegasnya dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Selasa (4/1).
Menurut Ramadhan, alasan subjektif menahan Bahar bin Smith dan TR tersangka penyebar video berisi konten berita bohong adalah karena penyidik khawatir kedua tersangka mengulangi tindak pidana, serta menghilangkan barang bukti.
"Alasan objektifnya, karena hukuman di atas lima tahun," ujar jenderal bintang satu itu.
Dia menjelaskan setelah Bahar Smith diperiksa sebagai saksi, Senin (3/1), penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi dua barang bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.
Penyidik, lanjut Ramadhan, telah menaikkan status Bahar bin Smith dari sebelumnya saksi menjadi tersangka, termasuk TR, pemilik kanal YouTube, yang menyebarkan video ceramah Bahar bin Smith di Margaasih, Bandung, Jawa Barat.
Habib Bahar ditahan di Polda Jawa Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Mabes Polri memberikan penjelasan begini terkait penahanan Habib Bahar bin Smith.
- Libur Panjang Isra Mikraj–Imlek, Polda Jabar Larang Kendaraan Ini Melintas di Tol
- Polda Jabar Sita Barang Bukti dari 5 Tersangka Ormas PP dan Grib Jaya
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Kasus Rudapaksa Gadis Disabilitas: Polisi Periksa Sejumlah Saksi
- Wanita Disabilitas di Bandung Disetubuhi Berkali-kali, Keluarga Melapor ke Polda Jabar
- Polda Papua Masih Menunggu Petunjuk Mabes Polri Soal Kuota Bintara 2025