Habib Bahar Ditahan Terkait Kasus Berita Bohong, Ruhut: Sudah Benar Itu Polisi
Rabu, 05 Januari 2022 – 16:55 WIB
"Penyidik meningkatkan status hukum BS (Habib Bahar bin Smith) menjadi tersangka," ujar Kombes Arief Rachman di Markas Polda Jabar, Senin (3/1) malam.
Baca Juga: Pelaku Penipuan Bermodus Investasi Dolar Murah sudah Ditangkap, Ini Tampangnya, Anda Kenal?
Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE Juncto Pasal 55 KUHP. (cr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul menanggapi Habib Bahar bin Smith yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong, simak selengkapnya.
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Real Count KPU: Lihat Suara Ruhut Sitompul, Romo Syafii hingga Sri Mulyani di Sumut
- Beri Dukungan, Habib Bahar Ultimatum Anies-Muhaimin: Jangan Berkhianat!
- Kejagung Terima SPDP Kasus Rocky Gerung
- Bareskrim Polri Panggil Rocky Gerung Hari Ini
- Banyak Banget, Polisi Terima Puluhan Laporan Terkait Rocky Gerung
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Guru PPPK Mulai Bikin Rekening Gaji, tetapi Ada yang Bikin Pilu, Diduga Terlibat Korupsi