Habib Bahar Dituntut Lima Tahun Penjara
jpnn.com, BANDUNG - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap terdakwa Habib Bahar bin Smith atau Bahar Smith.
Jaksa menyatakan bahwa Habib Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama perbuatan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.
"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali Bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata JPU yang diketuai Suharja di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7).
Jaksa menilai ceramah Bahar yang diduga berisi hoaks itu menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Adapun ceramah yang diduga berisi hoaks, yakni terkait Rizieq Shihab yang dipenjara karena menggelar Maulid Nabi, dan terkait penyiksaan terhadap enam laskar FPI.
Selain itu, jaksa dalam tuntutannya menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan Habib Bahar. Adapun hal yang meringankan, yakni Bahar memiliki tanggungan keluarga. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak merasa bersalah," kata jaksa.
Tuntutan itu disampaikan jaksa berdasarkan dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Bahar diduga menyampaikan ceramah berisi hoaks itu di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Desember 2021.
Kemudian Bahar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat pada Januari 2022. (antara/jpnn)
Habib Bahar dituntut lima tahun penjara. Jaksa menilai ceramah Bahar yang diduga berisi hoaks itu menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Bakal Dijebloskan ke Penjara oleh Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Bilang Begini
- Jaksa Tolak Dengarkan Kesaksian Suami & Adik Terdakwa di Sidang Kasus Sumpah Palsu
- Medina Zein Bebas dari Penjara, Begini Tanggapan Uci Flowdea
- JPU Tanggapi Eksepsi Guru Supriyani: Kenapa Enggak Kemarin Saja!
- JPU Hadirkan Saksi Kunci di Sidang Kasus Dugaan Sumpah Palsu
- 4 Begal Sadis Lintas Kota Diringkus Polres Cianjur, Terancam Lama di Penjara