Habib Bahar jadi Tersangka Lagi, Begini Kronologi Kasus Dugaan Penganiayaan

jpnn.com, BOGOR - Polda Jawa Barat kembali menetapkan Habib Bahar bin Smith menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan.
Adapun penetapan tersangka itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Jabar dengan nomor: B/4094/X/2020/Ditreskrimum.
Namun, hingga kini, polisi belum menjelaskan secara rinci kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar tersebut.
Kuasa Hukum Habib Bahar, Azis Yanuar mengatakan, kasus yang kini menimpa kliennya itu merupakan dugaan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online berinisial A.
“Iya, dulu (sopir transportasi online red) tahun 2018 itu. Bukan (penganiayaan) santri,” kata Aziz Yanuar seperti dilansir radarbogor.id, Rabu (28/10).
Aziz menuturkan, peristiwa itu terjadi pada 2018 di wilayah Bogor. Saat itu, katanya, pelapor yang merupakan sopir transportasi online terlibat cekcok yang menyangkut masalah harga diri keluarga Habib Bahar.
Sampai pada akhirnya terjadi perkelahian di kediaman salah satu kerabat keluarga Bahar di sekitar Bogor.
“Ada kesalahpahaman. cekcok gitu dan terjadilah perkelahian. Habib Bahar bersikap begitu karena merasa harga diri keluarganya harus dibela, tapi itu sudah clear. Salah paham, makanya setelah itu ada klarifikasi,” tuturnya.
Polda Jawa Barat kembali menetapkan Habib Bahar bin Smith menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan.
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Sahroni Viralkan Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Jaktim
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur
- Polres Jaktim Tangkap Pasutri Penganiaya ART, Sahroni Mengapresiasi
- Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi