Habib Bahar Jalani Sidang Perkara Hoaks, Begini Info dari Ichwan Tuankotta

Habib Bahar Jalani Sidang Perkara Hoaks, Begini Info dari Ichwan Tuankotta
Perkara berita bohong alias hoaks dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith sidang perdana di PN Bandung. Ilustrasi Foto: Dokumentasi JPNN.com/Nur Fidhiah Shabrina

"30-an pengacara," pungkas Ichwan Tuankotta.

Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dalam ceramahnya di wilayah Bandung Raya.

Selain Bahar, polisi juga menetapkan Tatang Rustandi atau TR sebagai tersangka.

Dalam perkara itu, Habib Bahar bin Smith diduga melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 Ayat 1 Angka 1E KUHP. (cr3/fat/jpnn)


Habib Bahar bin Smtih menjalani persidangan perdana perkara berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (29/3). Pengacaranya banyak.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News