Habib Bahar Keberatan Didakwa Menyebar Hoaks Penangkapan Rizieq Shihab
jpnn.com, BANDUNG - Habib Bahar bin Smith keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang mendakwanya menyebar berita bohong alias hoaks soal penangkapan Habib Rizie Shihab.
Oleh karena itu, Habib Bahar akan mengajukan eksepsi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung atas dakwaan JPU Kejati Jabar.
"Keberatan, Yang Mulia. Saya mengajukan eksepsi, Yang Mulia. Saya serahkan eksepsi ke kuasa hukum. Tadi saya eksepsi lisan saja secara spontan," kata Bahar Smith dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Bandung, Jabar, Selasa (5/5).
JPU Kejati Jabar mendakwa Bahar Smith menyebarkan berita bohong soal penangkapan Habib Rizieq Shihab. Menurut jaksa, Bahar menyebut Rizieq Shihab dihukum karena menyelenggarakan kegiatan Maulid Nabi Muhammad.
Padahal, lanjut jaksa, Rizieq Shihab dihukum karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Oleh karena itu, jaksa menyebut yang disampaikan Bahar itu adalah informasi keliru.
Selain itu, Bahar juga didakwa telah menyampaikan kebohongan soal peristiwa tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI).
Jaksa menjelaskan, Bahar dalam ceramahnya menyebut enam laskar FPI itu dibantai, disiksa, dikuliti, dicopot kukunya, dan dibakar.
Habib Bahar Smith keberatan didakwa menyebar hoaks soal penangkapan Habib Rizieq Shihab.
- Ajudan Pastikan Rekaman Suara Mirip Jokowi Hoaks
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Pilkada 2024 Telah Usai, Ketua LUIS Ingatkan Umat Muslim Jangan Terprovokasi Hoaks
- Kemendes PDT Pastikan Info Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2024-2025 Hoaks
- Anggap Pernyataan Budi Arie Hoaks, Tim Pemenangan Pram-Doel Layangkan Somasi