Habib Bahar Segera Diadili, Sidangnya di PN Bandung

jpnn.com, BANDUNG - Penceramah Bahar bin Smith bakal segera duduk di kursi pesakitan. Berdasar surat keputusan ketua Mahkamah Agung (MA), pendakwah yang kondang dengan panggilan Habib Bahar itu akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jabar Abdul Muis Ali mengatakan, jaksa penuntut umum akan melimpahkan berkas perkara Habib Bahar ke PN Bandung. Pemilihan lokasi persidangan itu merujuk pada SK ketua MA nomor 24/KMA/SK/II/2019 yang diterima Kejati Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong.
"Sudah kami terima pada hari Senin (11/2). Isinya tentang penunjukan Pengadilan Negeri Bandung untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Habib Bahar bin Smith," kata Abdul di Bandung, Selasa (12/2).
Baca juga: Kabar Terbaru Habib Bahar bin Smith
Hanya saja, Abdul hingga saat ini belum mengetahui jadwal persidangan perdana terhadap habib Bahar. Sebab, jadwal persidangannya akan ditentukan PN Bandung.
Untuk diketahui, pemindahan lokasi persidangan terhadap Bahar bin Smith berawal ketika Kejari Cibinong menyurati MA. Isi suratnya adalah permohonan pemindahan lokasi persidangan Habib Bahar ke Bandung karena faktor keamanan.
"Alasan yuridis itu bisa. Alasan situasi dan keamanan demi lancarnya proses persidangan," ujar Abdul. Baca juga: Bela Habib Bahar, Fadli Zon Disebut Membunuh Keadilan
Saat ini, Bahar menjalani penahanan di Polda Jabar. Polisi menjerat dai berambut gondrong itu dengan pasal berlapis, yakni ketentuan penganiayaan di KUHP dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(jpc/jpg)
Mahkamah Agung telah menetapkan Pengadilan Negeri Bandung untuk mengadilan Habib Bahar bin Smith yang menjadi tersangka kasus penganiayaan anak.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Korban Dokter Kandungan Syafril di Garut Diduga Lebih dari 100 Orang, Polisi Cari Fakta
- 6 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut, Nomor Terakhir Bikin Geregetan
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Dokter Kandungan Terduga Pelaku Pelecehan di Garut Berhenti Praktik Sejak 2024, Penyebabnya Masih Diselidiki
- Sahroni Viralkan Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Jaktim