Habib Bahar Segera Disidang Dalam Perkara Berita Bohong, Begini Persiapannya
Rabu, 23 Maret 2022 – 17:57 WIB

Habib Bahar bin Smith. Ilustrasi Foto: Dokumen Antara/M Agung Rajasa
Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dalam ceramahnya di wilayah Bandung Raya.
Kasus itu kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.
Perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Selain Bahar, polisi juga menetapkan Tatang Rustandi atau TR sebagai tersangka.
Berkas perkaranya pun sudah P21 dan telah dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam perkara ini, Habib Bahar Smith diduga melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 Ayat 1 Angka 1E KUHP. (cr3/jpnn)
Habib Bahar bin Smith akan segera menjalani persidangan perkara penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat
BERITA TERKAIT
- Rekan-Rekan Sekjen PDIP Hadir di Sidang Perdana, Pakai Kaus Hasto Tahanan Politik
- Fraksi PDIP di DPR akan Mengawal Sidang Hasto Kristiyanto
- Hotman Paris Disebut Kewalahan saat Sidang, Razman: Dia Kena Penyakit Lupa
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Bantah Suap Hakim, Pengacara Ronald Tannur Minta Maaf kepada Heru Hanindyo
- Hakim Bebaskan Septia eks Karyawan yang Dipolisikan Jhon LBF