Habib Bahar Smith Dituntut 5 Bulan Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankannya
jpnn.com, BANDUNG - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut terdakwa perkara penganiayaan sopir taksi, Habib Bahar Smith, lima bulan penjara, dan tetap ditahan.
Habib Bahar Smith dituntut lima bulan penjara sesuai dengan dakwaan Pasal 351 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Namun, jaksa membebaskan Bahar dari beberapa dakwaan, setelah dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai Pasal 170 Ayat 1 dan 2 KUHP.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama lima bulan dengan tetap ditahan," kata JPU Sukanda dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/5).
Menurut jaksa, hal yang meringankan Habib Bahar Smith ialah terdakwa berterus terang akan perbuatannya.
Selain itu, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tak akan mengulangi lagi.
Kemudian, Habib Bahar Smith dengan korban berinisial A yang dianiaya sejauh ini telah berdamai. Korban pun memaafkan Habib Bahar Smith.
Hal yang memberatkan, yakni Bahar dinilai tidak memberikan contoh yang baik selaku ulama atau pendakwah.
Habib Bahar Smith dituntut lima bulan penjara sesuai dengan dakwaan Pasal 351 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Inilah hal yang memberatkan dan meringankan.
- Polisi Kantongi Bukti Rekaman CCTV Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Chandrika Chika
- Konon Chandrika Chika dalam Kondisi Mabuk, Polisi Dalami Motif Dugaan Penganiayaan
- Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Diperiksa Polisi, Begini Kondisinya
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah