Habib Bahar Smith Dituntut 5 Bulan Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankannya
Kamis, 27 Mei 2021 – 15:00 WIB

Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Bahar Smith digelar secara daring di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/5/2021). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Dalam aksinya, Bahar juga melakukan pemukulan secara berulang-ulang.
Baca Juga:
Ketua Majelis Hakim Surachmat mengatakan Bahar memiliki hak untuk menyampaikan tanggapannya atas tuntutan yang diberikan jaksa itu.
Adapun hakim memberi waktu selama sepekan kepada Bahar atau kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaan pada agenda sidang selanjutnya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Habib Bahar Smith dituntut lima bulan penjara sesuai dengan dakwaan Pasal 351 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Inilah hal yang memberatkan dan meringankan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Hasto Kristiyanto Merasa Jadi Korban Pemerasan dalam Sidang PAW Harun Masiku
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api