Habib Bahar Smith Minta Bebas
Kamis, 03 Juni 2021 – 14:15 WIB

Tim kuasa hukum Bahar Smith menunjukkan surat damai penganiayaan sopir taksi. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
"Saksi korban tidak mau memperpanjang masalah karena sudah berdamai. Ada surat perjanjian," katanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Habib Bahar dengan hukuman penjara selama lima bulan.
Adapun hal yang meringankan, kata jaksa, Habib Bahar berlaku jujur selama proses persidangan berlangsung dan berjanji tak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Namun, hal yang memberatkan, lanjut jaksa, Bahar tidak memberikan contoh yang baik selaku pendakwah atau ulama yang melakukan kekerasan. (antara/jpnn)
Habib Bahar Smith meminta bebas dari segala tuntutan dalam perkara penganiayaan sopir taksi daring. Habib Bahar dan korban pun sudah berdamai.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Sahroni Viralkan Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Jaktim
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur
- Polres Jaktim Tangkap Pasutri Penganiaya ART, Sahroni Mengapresiasi
- Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi