Habib Hanif Bebas Dalam Keadaan Sehat, Aziz Sampaikan Kalimat Ini ke Polri
jpnn.com, JAKARTA - Habib Hanif Alatas telah bebas dari penjara pada Senin (24/1) kemarin setelah menjalani hukuman di Rutan Bareskrim Polri.
Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Habib Hanif menyampaikan rasa syukur atas bebasnya menantu Habib Rizieq Shihab itu dengan keadaan sehat.
“Alhamdulillah puji syukur, klien kami telah selesai menjalani uzlah-nya dalam jeruji besi,” ujar Aziz kepada wartawan, Selasa (25/1).
Menurut dia, kliennya itu telah menyelesaikan masa hukuman sehingga bebas murni tanpa syarat.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Tahti Mabes Polri dan Rutan Bareskrim Polri selama dalam masa tahanan,” ujar Aziz.
Aziz menambahkan dengan bebasnya Habib Hanif Alatas, pihaknya akan terus berjuang menyuarakan kebenaran.
“Bahwa dengan ini kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menyuarakan kebenaran,” tegas Aziz.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Habib Hanif bebas pada Senin (24/1) kemarin.
Aziz Yanuar menyebut kliennya, yakni Habib Hanif Alatas telah bebas dari penjara. Dia pun memastikan pembebasan ini murni tanpa syarat.
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri