Habib Hanif Bebas Dalam Keadaan Sehat, Aziz Sampaikan Kalimat Ini ke Polri
Selasa, 25 Januari 2022 – 19:50 WIB

Menantu Habib Rizieq Syihab, Hanif Alatas saat mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim perkara swab RS Ummi, Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com
Habib Hanif sudah menjalani masa hukuman selama satu tahun penjara terkait perkara kasus tes swab di RS Ummi, Bogor.
Pembebasan ini sesuai dengan Surat Lepas Nomor: W10..PAS.PAS10.PK.05.05.12-574 tanggal 24 Januari 2022 dan Surat Keputusan Menkumham Nomor: PAS-24.PK.01.01.02 TAHUN 2022, tanggal 21 Januari 2022.
Dedi menambahkan bahwa Habib Hanif dibebaskan dalam keadaan sehat. Pembebasan disaksikan langsung petugas Rutan Cipinang.
BACA JUGA: Perkosa Mahasiswi, Bripka Bayu Tamtomo Didesak Segera Dipecat dari Polri
“Pembebasan dalam keadaan baik, sehat, aman, lancar, dan kondusif, dari Rutan Cabang Mabes Polri,” ujar Dedi. (cuy/jpnn)
Aziz Yanuar menyebut kliennya, yakni Habib Hanif Alatas telah bebas dari penjara. Dia pun memastikan pembebasan ini murni tanpa syarat.
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar, Begini Rekam Jejak Jenderal Bintang 2 Itu
- Haidar Alwi: TNI-Polri Peringkat 5 Pasukan Penjaga Perdamaian Dunia
- Polri Kerahkan Pesawat dan Helikopter Mencari Korban Pembantaian KKB
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- PUI Apresiasi Kinerja Polri dalam Pengamanan Arus Balik Lebaran 2025