Habib Hanif Bebas Dalam Keadaan Sehat, Aziz Sampaikan Kalimat Ini ke Polri

Habib Hanif Bebas Dalam Keadaan Sehat, Aziz Sampaikan Kalimat Ini ke Polri
Menantu Habib Rizieq Syihab, Hanif Alatas saat mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim perkara swab RS Ummi, Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

Habib Hanif sudah menjalani masa hukuman selama satu tahun penjara terkait perkara kasus tes swab di RS Ummi, Bogor.

Pembebasan ini sesuai dengan Surat Lepas Nomor: W10..PAS.PAS10.PK.05.05.12-574 tanggal 24 Januari 2022 dan Surat Keputusan Menkumham Nomor: PAS-24.PK.01.01.02 TAHUN 2022, tanggal 21 Januari 2022.

Dedi menambahkan bahwa Habib Hanif dibebaskan dalam keadaan sehat. Pembebasan disaksikan langsung petugas Rutan Cipinang.

BACA JUGAPerkosa Mahasiswi, Bripka Bayu Tamtomo Didesak Segera Dipecat dari Polri

“Pembebasan dalam keadaan baik, sehat, aman, lancar, dan kondusif, dari Rutan Cabang Mabes Polri,” ujar Dedi. (cuy/jpnn)

Aziz Yanuar menyebut kliennya, yakni Habib Hanif Alatas telah bebas dari penjara. Dia pun memastikan pembebasan ini murni tanpa syarat.


Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News