Habib Luthfi Hanya Penasihat Menag, Bukan Pejabat Struktural Kemenag
![Habib Luthfi Hanya Penasihat Menag, Bukan Pejabat Struktural Kemenag](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2019/12/13/IMG_20191213_165054.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menunjuk Habib Luthfi bin Yahya menjadi penasihatnya telah menimbulkan tanya di kalangan publik.
Pasalnya, saat ini Habib Luthfi merupakan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Menurut Staf Khusus Menag Kevin Haikal, Menteri Fachrul hanya menjadikan Habib Luthfi bin Yahya sebagai penasihatnya. Oleh karena itu, ulama Nahdlatul Ulama (NU) itu bukan pejabat struktural di Kementerian Agama.
"Menag menjadikan Habib Luthfi sebagai penasihatnya, jadi bukan mengangkat layaknya pejabat struktural," kata Kevin menanggapi pertanyaan publik tentang posisi Habib Luthfi, Sabtu (19/12).
Kevin memastikan tidak ada rangkap jabatan dengan penunjukan tersebut.
"Keputusan Menag ini tidak berpotensi rangkap jabatan, karena kami paham posisi beliau (Habib Luthfi, red) sebagai seorang anggota Wantimpres," tegasnya.
Lebih lanjut Kevin mengatakan, Menteri Fachrul memiliki alasan sendiri untuk menjadikan Habib Luthfi sebagai penasihatnya.
Menurut Kevin, mantan Wakil Panglima TNI itu memiliki hubungan baik dan kedekatan dengan Habib Luthfi. Selain itu, Habib Luthfi yang kini memimpin Jamiyyah Ahlith Thariqah Al Mu'tabarah An Nahdliyyah (JATMAN) juga dikenal sebagai ulama yang memiliki kedalaman ilmu agama dan nasionalisme kuat.
Staf Khusus Menag Kevin Haikal memastikan tidak ada rangkap jabatan dalam penunjukan Habib Luthfi sebagai penasihat Fachrul Razi.
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat melalui FGD Penyusunan Kebijakan
- Kemenag Ajak Media Massa Terapkan Nilai-nilai Baik dalam Siaran Agama Ramadan
- Kemenag Minta Calon Jemaah Haji Pastikan JKN Aktif Untuk Perlindungan Kesehatan
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat dan Wakaf dengan Modul Pembinaan Berjenjang
- HNW Ingatkan Pemerintah tak Mengurangi Kualitas Layanan Haji Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Tiga Tahun, THR TPG Guru Agama Belum Juga Cair, Aneh