Habib Novel Cs Tuntut Ahok Mengganti Kerugian Umat Islam

jpnn.com - JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) tampaknya belum puas Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T Purnama diproses secara pidana dalam kasus dugaan penistaan agama.
Mereka juga menggugat gubernur yang akrab disapa Ahok itu membayar ganti rugi atas ulahnya tersebut.
Hari ini, Senin (5/12), ACTA berencana mendaftarkan gugatan ganti rugi tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Kami akan daftarkan gugatan ganti kerugian terhadap Ahok yang akan digabungkan dengan perkara pidana dugaan penodaan agama oleh Ahok," kata anggota ACTA, Habib Novel Bamukmin melalui pesan elektroniknya, Senin (5/12).
Menurut Novel, ulah Ahok menistakan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu akhir September lalu, telah menyebabkan kerugian sangat besar terhadap umat Islam.
Karena itu, Ahok harus mengganti kerugian yang telah ditimbulkannya.
"Kami juga mendesak agar Ahok secepatnya dijebloskan ke penjara karena sudah berstatus tersangka," tegas Novel. (rmol/dil/jpnn)
JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) tampaknya belum puas Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T Purnama diproses secara pidana dalam kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menko Airlangga Bertemu Menteri Lombard di Prancis, Bahas Kerja Sama Perdagangan, Investasi, & Energi
- Pakar Soroti Tantangan Transisi Energi di Asia Tenggara, Stabilitas Kebijakan Jadi Kunci
- Pramono Serahkan Kunci Kepada Warga untuk Bisa Huni Rusun Kampung Susun Bayam
- Meminimalkan Potensi Banjir, Jokowi Meminta Normalisasi Sungai Ciliwung Dapat Dilanjutkan
- Seskab Teddy Indra Wijaya Naik Pangkat jadi Letnan Kolonel
- PSI: OMO FOLU Tidak Membebani Anggaran Negara