Habib Novel Cs Tuntut Ahok Mengganti Kerugian Umat Islam
jpnn.com - JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) tampaknya belum puas Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T Purnama diproses secara pidana dalam kasus dugaan penistaan agama.
Mereka juga menggugat gubernur yang akrab disapa Ahok itu membayar ganti rugi atas ulahnya tersebut.
Hari ini, Senin (5/12), ACTA berencana mendaftarkan gugatan ganti rugi tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Kami akan daftarkan gugatan ganti kerugian terhadap Ahok yang akan digabungkan dengan perkara pidana dugaan penodaan agama oleh Ahok," kata anggota ACTA, Habib Novel Bamukmin melalui pesan elektroniknya, Senin (5/12).
Menurut Novel, ulah Ahok menistakan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu akhir September lalu, telah menyebabkan kerugian sangat besar terhadap umat Islam.
Karena itu, Ahok harus mengganti kerugian yang telah ditimbulkannya.
"Kami juga mendesak agar Ahok secepatnya dijebloskan ke penjara karena sudah berstatus tersangka," tegas Novel. (rmol/dil/jpnn)
JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) tampaknya belum puas Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T Purnama diproses secara pidana dalam kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa