Habib Novel Cs Tuntut Ahok Mengganti Kerugian Umat Islam
jpnn.com - JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) tampaknya belum puas Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T Purnama diproses secara pidana dalam kasus dugaan penistaan agama.
Mereka juga menggugat gubernur yang akrab disapa Ahok itu membayar ganti rugi atas ulahnya tersebut.
Hari ini, Senin (5/12), ACTA berencana mendaftarkan gugatan ganti rugi tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Kami akan daftarkan gugatan ganti kerugian terhadap Ahok yang akan digabungkan dengan perkara pidana dugaan penodaan agama oleh Ahok," kata anggota ACTA, Habib Novel Bamukmin melalui pesan elektroniknya, Senin (5/12).
Menurut Novel, ulah Ahok menistakan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu akhir September lalu, telah menyebabkan kerugian sangat besar terhadap umat Islam.
Karena itu, Ahok harus mengganti kerugian yang telah ditimbulkannya.
"Kami juga mendesak agar Ahok secepatnya dijebloskan ke penjara karena sudah berstatus tersangka," tegas Novel. (rmol/dil/jpnn)
JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) tampaknya belum puas Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T Purnama diproses secara pidana dalam kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kecam Survey OCCRP yang Serang Jokowi, Golkar Singgung PDI Perjuangan
- Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB
- Situs Megalitik Gunung Padang Diusulkan Jadi Warisan Dunia UNESCO
- Polri Moncer di 2024, Edi: Tetap Dibutuhkan Pengawasan yang Kuat
- Istana Tegaskan Belanja Kebutuhan Sehari-hari di Warung & Supermarket Tak Kena PPN 12 Persen
- BKN Sebut Pengumuman Kelulusan PPPK Teknis & Nakes Hampir Tuntas, Guru Kapan?