Habib Novel Minta Hakim Perintahkan Penahanan Ahok
jpnn.com - JPNN.com -- Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin, menyampaikan surat permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar terdakwa perkara penodaan agama, Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ditahan.
Habib Novel, satu pelapor perkara tersebut, mengatakan, penahanan harus dilakukan karena Ahok mengulangi perbuatannya melakukan dugaan penodaan agama terkait Surat Almaidah Ayat 51.
"Saya menyampaikan surat kepada hakim soal permohonan penahanan karena Ahok sudah mengulangi perbuatannya lagi," kata Novel usai bersaksi di persidangan Ahok di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
Kepada hakim, Novel menjelaskan bahwa hanya Ahok ini satu-satunya tersangka kasus penistaan agama yang sampai menjadi terdakwa belum ditahan.
Menurut Novel, demi keadilan maka seharusnya Ahok juga ditahan. Dia juga menyampaikan berbagai alasan sebagai masukan untuk hakim supaya menahan Ahok.
Novel mengku melaporkan Ahok pada 6 Oktober 2016. Namun, kata dia, keesokan harinya atau 7 Oktober 2016 Ahok mengeluarkan statemen di Balai Kota DKI Jakarta.
"Ahok tanggal 7 Oktober di Balai Kota menyampaikan yang membela Almaidah itu rasis dan pengecut. Itu satu bukti," katanya.
Kemudian, lanjut dia, Ahok juga berkomentar bahwa sejumlah massa yang ikut Aksi Bela Islam II pada 4 November 2016 itu dibayar Rp 500 ribu per orang. "Itu juga sudah kami laporkan," tegasnya.
JPNN.com -- Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin, menyampaikan surat permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar terdakwa
- Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
- Ahli Pidana Sebut Kasus Panji Gumilang Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Begini Penjelasannya
- Ada Permintaan Hentikan Penyidikan Panji Gumilang, Pengamat Ini Punya Pendapat Begini
- Pegang Al-Qur'an, Putin Tegaskan Penista Kitab Suci Umat Islam Harus Dihukum
- Kombes Valentino: Pelaku Penistaan Agama Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara