Habib Novel: NF Bukan Anggota FPI, tapi...
Jumat, 20 Januari 2017 – 15:54 WIB
Sesuai dengan undang-undang, NF terancam dikenakan UU nomor 24 tahun 2009 tentang lambang negara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mg5/jpnn)
Pelaku pengibar bendera Merah Putih bertuliskan huruf Arab dan bergambar pedang saat aksi di depan Mabes Polri pada Senin (16/1) lalu, telah ditangkap
Redaktur & Reporter : Fandi
BERITA TERKAIT
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam
- Demo FPI Hari Ini, Tuntutan Reuni Aksi 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa
- Pupuk Indonesia Bersama Relawan Bakti BUMN Bentangkan Bendera Merah Putih Sepanjang 1 KM
- Polda Riau Gelar Lomba Desain Helm Merah Putih Untuk Meriahkan HUT RI
- Pertamina Gelar Pengibaran Bendera Bawah Laut hingga Pemberian Beasiswa
- PPI Jabar Kecam Aturan Anggota Paskibraka Lepas Hijab Saat Tugas di IKN