Habib Novel: NF Bukan Anggota FPI, tapi...

Habib Novel: NF Bukan Anggota FPI, tapi...
Foto bendera Merah Putih bertuliskan Arab dan pedang berkibar dengan latar belakang Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Ist. Grup WA Wartawan Polda Metro Jaya

Sesuai dengan undang-undang, NF terancam dikenakan UU nomor 24 tahun 2009 tentang lambang negara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mg5/jpnn)


Pelaku pengibar bendera Merah Putih bertuliskan huruf Arab dan bergambar pedang saat aksi di depan Mabes Polri pada Senin (16/1) lalu, telah ditangkap


Redaktur & Reporter : Fandi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News