Habib Novel: Pembagi Nasi Anjing Bisa Dipidana
Jumat, 01 Mei 2020 – 12:12 WIB
Diketahui, laporan ini telah diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya pada Kamis kemarin. Laporan ini teregister dengan nomor TBL/2.576/IV/YAN/2.5/2020/SPKT/PMJ, tanggal 30 April 2020. (cuy/jpnn)
Habib Novel berharap agar pihak kepolisian dapat mengusut kasus tersebut hingga tuntas dan pelaku bisa dipidana.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Bakal Dipecat? Propam Periksa AKBP Gogo
- AKBP Bintoro Ditahan Propam Polda Metro Jaya
- Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Dilaporkan Atas Dugaan Pemerasan
- Ini Komplotan Perampok Spesialis Rumah Kosong di Jakarta
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Kini Berjumlah 32 Orang
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku