Habib Novel Terancam 8 Tahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menegaskan bahwa Habib Novel Bamukmin terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Pentolan Front Pembela Islam yang diduga menjadi koordinator lapangan aksi demonstrasi ricuh di Balai Kota dan Gedung DPRD DKI Jakarta, ini dikenakan pasal berlapis dan dijebloskan ke sel tahanan. Unsur objektif menahan Novel sudah terpenuhi, yakni ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Itu ancaman hukuman tujuh sampai delapan tahun,” kata Kabid, Kamis (9/10). Dijelaskan Kabid, Novel dijerat pasal 160 KUHP tentang penghasutan, 170 tentang pengeroyokan, dan 214 KUHP tentang melawan petugas.
Selain itu penahanan Novel juga didasari unsur subjektivitas penyidik. Yakni, mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya lagi. Sehingga, penyidik memutuskan menahan Novel. "Surat penahanan ditandatangani pukul 13.00," paparnya.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Heru Pranoto, dengan ditahannya Novel maka sudah ada 22 tersangka. Empat dari 22 orang itu merupakan anak di bawah umur, tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menegaskan bahwa Habib Novel Bamukmin terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Pentolan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS