Habib Novel Terancam 8 Tahun Penjara

Habib Novel Terancam 8 Tahun Penjara
Habib Novel Terancam 8 Tahun Penjara

jpnn.com - JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menegaskan bahwa Habib Novel Bamukmin terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Pentolan Front Pembela Islam yang diduga menjadi koordinator lapangan aksi demonstrasi ricuh di Balai Kota dan Gedung DPRD DKI Jakarta, ini dikenakan pasal berlapis dan dijebloskan ke sel tahanan.  Unsur objektif menahan Novel sudah terpenuhi, yakni ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Itu ancaman hukuman tujuh sampai delapan tahun,” kata Kabid, Kamis (9/10). Dijelaskan Kabid, Novel dijerat pasal 160 KUHP tentang penghasutan, 170 tentang pengeroyokan, dan 214 KUHP tentang melawan petugas.

Selain itu penahanan Novel juga didasari unsur subjektivitas penyidik. Yakni, mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya lagi. Sehingga, penyidik memutuskan menahan Novel. "Surat penahanan ditandatangani pukul 13.00," paparnya.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Heru Pranoto, dengan ditahannya Novel maka sudah ada 22 tersangka. Empat dari 22 orang itu merupakan anak di bawah umur, tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. (boy/jpnn)

 


JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menegaskan bahwa Habib Novel Bamukmin terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Pentolan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News