Habib Rizieq Ajukan Gugatan Praperadilan Lagi, Ini Jadwal Sidang Perdananya
jpnn.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (3/2) lalu guna memerkarakan jerat hukum dari kepolisian.
Gugatan yang telah terdaftar dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel itu berkaitan dengan langkah polisi menangkap serta menahan Rizieq terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Humas PN Jaksel Suharno mengatakan, sidang perdana gugatan tersebut akan berlangsung pada 22 Februari 2021 mendatang. Menurutnya, sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
“Pemohon Moh Rizieq alias Habib Muhamad Rizieq Shihab. Termohon penyidik Bareskrim Polri cq (casu quo atau dalam hal ini, red) penyidik Polda Metro Jaya,” ungkap Suharno kepada wartawan, Sabtu (6/2).
Sebelumnya advokat Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Habib Rizieq mengatakan, kliennya kembali mengajukan gugata praperadilan lantaran langkah polisi menangkap dan menahan imam besar FPI itu tidak sah.
"Kami mendaftarkan gugatan praperadilan Habib Rizieq, menggugat Kepolisian Republik Indonesia dalam hal tidak sahnya penangkapan dan tidak sahnya penahanan," kata Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/2).
Alamsyah menambahkan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang disangkakan kepada Habib Rizieq telah menyalahi hukum. Alasannya, peristiwa hukum yang terjadi ialah pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Dibawa ke hukum pidana kejahatan Pasal 160 KUHP. Mencampuradukkan antara peraturan yang bersifat khusus dengan yang bersifat umum," katanya.
Habib Rizieq Shihab kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memerkarakan langkah kepolisian menjeratnya.
- PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- 18 Kadin Provinsi Perjuangkan Konstitusi dengan Menggugat Munaslub Anindya Bakrie
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Hakim Heru Hanindyo Tersangka Suap Vonis Ronald Tannur Ajukan Praperadilan