Habib Rizieq Bakal Didampingi 42 Pengacara
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pada Senin (7/12).
Habib Rizieq akan diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Kuasa hukum Habib Rizieq sekaligus anggota Tim Hukum FPI Aziz Yanuar membenarkan adanya surat panggilan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq.
Namun, dia belum bisa memastikan apakah kliennya itu akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan atau tidak.
“Benar (ada surat panggilan kedua), nanti kita lihat (hadir atau tidak),” kata Aziz ketika dikonfirmasi, Senin.
Menurut dia, apabila hadir, maka akan ada sejumlah pengacara yang melakukan pendampingan kepada Habib Rizieq.
“Ada 42 pengacara termasuk saya,” imbuh Aziz.
Polda Metro Jaya juga mengagendakan pemeriksaan yang sama terhadap menantu Habib Rizieq, Habib Hanif Al-Athos.
Polda Metro Jaya telah sudah mengirim surat panggilan kepada Habib Rizieq untuk diperiksa hari ini, Senin (7/12).
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan
- Judi Online Oknum Kementerian Komunikasi dan Digital: Kepolisian Sita Rp 73 Miliar
- Hamish Daud Mendatangi Polda Metro Jaya, Mau Melaporkan Siapa?
- Terbongkar Satu Fakta Soal Kasus Judol di Kementerian Komdigi
- Arief Poyuono: Judi Online Sudah Menjamur sebelum Budi Arie Jadi Menkominfo
- Kena Peluru Nyasar, Pengendara Mobil di Tangerang Terluka