Habib Rizieq Bakal Serahkan Bukti Baru soal Ahok

"Jadi menurut kami, kelengkapan saksi dan alat bukti serta kekuatan argumentasi hukum yang disampaikan para ahli, sudah tidak ada alasan lagi bagi kepolisian. Segera tetapkan Ahok sebagai tersangka," ujarnya.
Bukan hanya menetapkan Ahok sebagai tersangka, Rizieq berharap supaya Ahok segera ditahan. "Dengan alasan, satu karena ini menyangkut pasal KUHP yang ancaman pidananya lima tahun," ujar Rizieq.
"Kedua, supaya yang bersangkutan tidak melarikan diri. Karena dengan jabatan dan posisinya dia punya potensi melarikan diri," tambahnya.
Dia juga mendesak Bareskrim Polri untuk tidak menunda putusan hasil gelar perkara yang berlangsung selama sebelas jam ini.
"Sebab ini sudah jadi heboh nasional dan internasional. Kami harus tegakkan supremasi hukum," pungkas dia. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengaku memiliki bukti yang belum pernah ditunjukkan kepada Bareskrim Polri, baik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Salah Gunakan Profesi, Pengacara Penyuap Hakim Dinilai Mengkhianati Rakyat
- Sebanyak 601.412 Peserta UTBK-SNBT 2025 Bakal Tidak Tertampung
- HI Sebar Qurban ke Pelosok Maluku, Warga Terharu Saat Terima Sapi
- Pramono Minta Para Pelamar PPSU hingga Damkar Seharusnya Daftar ke Kelurahan
- Pakar Transportasi: Revisi UU Lalu Lintas Solusi Atasi Persoalan ODOL
- Pakar Tegaskan Penunjukan Juru Bicara Presiden Tidak Boleh Melalui Lisan