Habib Rizieq Bebas Juli, Ruhut: Masih Panjang
jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDIP Ruhut Sitompul ikut merespons vonis Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara kerumunan massa di Petamburan Jakarta, dan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pada kasus di Petamburan, eks imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu divonis 8 bulan penjara. Sedangkan untuk perkara Megamendung divonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan.
"Jadi, apa pun, itu kan putusan pengadilan, kita harus hormati," ucap Ruhut saat dihubungi JPNN.com, Jumat (28/5).
Mantan anggota Komisi III DPR itu juga meminta masyarakat termasuk para netizen di medsos tidak perlu meributkan vonis untuk HRS.
"Aku mohon juga netizen, enggak ada guna yang begitu dipermasalahkan, karena itu belum final, itu belum inkrah, ya. Itu belum inkrah," ujar Ruhut.
Dengan vonis 8 bulan penjara untuk kasus di Petamburan, dikurangi masa tahanan, Habib Rizieq bebas pada bulan Juli 2021.
"Masih ada banding, masih ada kasasi, masih panjang. Jadi, enggak usahlah apa-apa diramaikan," lanjut mantan politikus Partai Demokrat itu.
Ruhut juga meminta publik menghormati posisi hakim yang menyidangkan dan memutus perkara kekarantinaan kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq tersebut.
Politikus PDIP Ruhut Sitompul komentari vonis Habib Rizieq selama 8 bulan penjara dan denda Rp 20 juta untuk dua perkara.
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri