Habib Rizieq Bebas, Kapitra PDIP Titip Pesan Ini

Habib Rizieq Bebas, Kapitra PDIP Titip Pesan Ini
Politikus PDIP Kapitra Ampera titip pesan kepada Habib Rizieq. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

Rizieq ditahan pada 12 Desember 2020, selanjutnya menjalani masa hukuman di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Habib Rizieq memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (cr1/jpnn)


Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera menanggapi pembebasan bersyarat yang didapatkan Habib Rizieq Shihab pada Rabu (20/7)


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News