Habib Rizieq Bebas, Kapitra PDIP Titip Pesan Ini
Kamis, 21 Juli 2022 – 16:19 WIB
Rizieq ditahan pada 12 Desember 2020, selanjutnya menjalani masa hukuman di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Habib Rizieq memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (cr1/jpnn)
Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera menanggapi pembebasan bersyarat yang didapatkan Habib Rizieq Shihab pada Rabu (20/7)
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Perihal Kenaikan PPN 12 Persen, Pengamat: PDIP Harus Bertanggung Jawab
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
- Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Wihadi Sebut PDIP Buang Muka
- Sebegini Nilai Terbaru Investasi di IKN, Bikin Kaget