Habib Rizieq Bebas, Mardani PKS Bilang Begini
Rabu, 20 Juli 2022 – 14:29 WIB

Politikus PKS Mardani Ali Sera. Foto: Ricardo/JPNN.com
Kabar bebasnya HRS yang merupakan terpidana perkara pelanggaran karantina kesehatan dan penyebaran kabar bohong disampaikan Juru Bicara Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika Aprianti seperti yang dikutip dari JPNN, Rabu (20/7). (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Mardani pun mendoakan HRS bisa sehat dan selalu memperoleh keberkahan dan istikamah membangun Indonesia seusai menjalani pidana.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Anis Byarwati Minta Pemerintah Waspada pada Angka Deflasi Tahunan
- Legislator PKS Sebut Hak Pekerja PT Sritex Bisa Segera Dipenuhi
- Rahmat Saleh Mendorong BPN Aktif Menyosialisasikan Sertifikat Elektronik
- Rahmat Saleh Ingatkan Pemerintah Soal Anggaran Pengamanan PSU
- Inilah Daftar Kebijakan Prorakyat Presiden Prabowo, Sikap F-PKS Jelas
- PKS Gelar Pawai Sepeda, HNW Ajak Umat Siapkan Fisik untuk Ramadan