Habib Rizieq belum Ajukan Memori Banding Vonis Perkara Petamburan, Bang Aziz Bilang Begini
Senin, 14 Juni 2021 – 12:29 WIB
Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara dalam perkara kerumunan di Petamburan. Jaksa penuntut umum maupun kubu Habib Rizieq mengajukan banding atas vonis tersebut.
Sementara, dalam perkara kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq divonis denda Rp 20 juta, subsider lima bulan kurungan. Habib Rizieq tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. (mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pengacara mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyatakan pihaknya masih menyusun memori banding vonis perkara kerumunan di Petamburan.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Permohonan Cerai Ditolak Hakim, Andre Taulany Ajukan Banding
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Dijatuhi Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh 4 Anak Kandung Ajukan Banding
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- SYL Cuma Dibebankan Uang Pengganti Rp 16,4 Miliar, KPK Tak Puas
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah