Habib Rizieq Belum Balik, Langkah Imigrasi Tunggu Permintaan Penyidik
Jumat, 02 Juni 2017 – 05:49 WIB

Habib Rizieq. Foto: Puguh/dok.JPNN.com
Diberikan waktu paling lama 3 hari bagi pemegang paspor untuk menindaklanjuti surat tersebut. Bila tidak diberikan, pejabat yang ditunjuk dapat menarikan secara paksa.
Bagi pemegang paspor yang ditarik nantinya akan diberi dokumen pengganti untuk memudahkan proses pemulangan ke tanah air. Yakni berupa surat perjalanan laksana paspor.
Paspor tersebut bisa kembali ke pemegangnya bila nantinya di pengadilan tidak terbukti melakukan perbuatan pidana yang disangkakan penyidik.
Pengembalian paspor juga bisa dilakukan bila red notice dicabut oleh Interpol dan nama yang bersangkutan tidak lagi masuk daftar cegah. (tyo)
Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM memastikan belum menarik atau mencabut dokumen perjalanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kakanwil Imigrasi Jawa Tengah Tekankan Pentingnya Kekompakan ke Jajaran
- Diduga Sebar Data Paspor, Oknum di Kementerian Dilaporkan ke Bareskrim
- 4 WNI Jadi Korban Kebijakan Donald Trump, Ada yang Dideportasi
- Jadi Tersangka, Kades Kohod segera Dicegah ke Luar Negeri
- Pegawai Imigrasi Diduga Selingkuh, Tak Terima Dilabrak Istri Sah, Lalu Menabrak
- Labrak Suami yang Diduga Selingkuh, Wanita Ini Malah Ditabrak, Pegawai Imigrasi Terlibat