Habib Rizieq Belum Pulang, Pemeriksaan Saksi Tetap Dikebut
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggeber pengusutan kasus chat mesum yang diduga melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan Ketua Yayasan Solidaritas Keluarga Cendana Firza Husein.
Polisi memastikan, Firza Husein dan saksi dalam kasus tersebut yakni Fatimah Husein Assegaf alias Kak Emma akan menjalani pemeriksaan penyidik di Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya pada pekan depan, Rabu (14/6).
Pemeriksaan dipastikan harus berlangsung lantaran keduanya mangkir dalam pemeriksaan yang sedianya akan dilakukan pada Rabu (7/6) lantaran keduanya beralasan sakit. "Kami minta (pemeriksaan) ditunda karena beliau sedang sakit," ujar Aziz Yanuar, pengacara Firza.
Sedangkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pihak Firza telah mengirimkan surat berisi permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit.
"Alasan yang bersangkutan tidak hadir pemeriksaan karena kesehatannya. Kami agendakan minggu depan," lontar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/6).
Dilanjutkan Argo, status Kak Ema sebagai saksi untuk kasus dengan tersangka Rizieq Shihab. Sedangkan status Firza yang juga tersangka dalam kasus yang sama namun ia berstatus saksi untuk tersangka Habib Rizieq Shihab.
Terkait gelar perkara kasus tersebut yang digelar di kantor Kejaksaan Agung, menurut Argo bertujuan untuk memaparkan posisi kasus tersebut.
Pemaparan kasus atau ekspose kasus khusus untuk tersangka Firza Husein yang digelar di Kantor Kejaksaan Agung itu penting dilakukan untuk membuktikan kalau kasus tersebut bukan sebuah rekayasa.
Polda Metro Jaya menggeber pengusutan kasus chat mesum yang diduga melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan Ketua
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri