Habib Rizieq Berbohong, Terancam Maksimal 10 Tahun Penjara
Selasa, 12 Januari 2021 – 18:27 WIB
![Habib Rizieq Berbohong, Terancam Maksimal 10 Tahun Penjara](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/12/12/imam-besar-fpi-habib-rizieq-shihab-saat-tiba-di-polda-metro-40.jpg)
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab saat tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12) pagi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
"Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit. Hasil dalam lidik, sidik konstruksi pasal ditambahkan. Pasal 216 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman maksimal sepuluh tahun penjara," kata Andi. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kasus RS UMMI Bogor, Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkap bahwa Habib Rizieq Shihab berbohong.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri