Habib Rizieq Bertanya, Refly Harun Menjawab Panjang Lebar
Senin, 10 Mei 2021 – 15:00 WIB
Dosen Universitas Tarumanegara itu juga menjelaskan tujuan hukum ialah untuk menciptakan ketertiban sosial
"Kalau manusianya sudah tertib sudah patuh misalnya, untuk apa lagi dihukum," sambungnya.
Lebih lanjut, Refly mengatakan dalam pemberatan hukum pidana harus dibuktikan setidaknya 2 alasan yang menimbulkan kedaruratan kesehatan. Namun, menurut Refly hal itu sulit dibuktikan.
"Nah kalau dari sana saja susah kita harus membuktikannya maka membawa ini ke ranah pidana tidak lebih tidak penting lagi," tutur Refly Harun. (mcr8/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pakar hukum tata negara Refly Harun memberikan keterangan sebagai ahli pada persidangan kasus Habib Rizieq Shihab.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- PLN Indonesia Power Bantu Korban Kebakaran di Petamburan
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir
- Refly Harun Disorot karena Kritik Pemerintah Tanpa Solusi
- Refly Harun Dukung Pengarahan Prabowo ke Jajaran Menterinya, Singgung Jokowi
- Refly Harun: Ahmad Luthfi Didukung Penguasa, Polri Harus Netral di Pilkada Jateng