Habib Rizieq, Besok Ditunggu Penyidik Polda Metro Jaya
Sementara pada pemeriksaan hari ini, kata Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tersebut, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap empat orang, yaitu Camat Tanah Abang, Ketua RW, Ketua RT, dan sekurity.
Sedangkan pada minggu kemarin, polisi telah memeriksa beberapa saksi lain, seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Plt Kapolsek Tanah Abang.
Semua saksi diperiksa sejak kasus kerumunan massa di Petamburan dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Sejak ditingkatkan ke penyidikan kemudian kami mengundang saksi-saksi yang ada, yang tersangkut ke dalam pasal 160 KUHP atau pasal 93 di undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juga di pasal 216 KUHP," tandas Yusri.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan pihak penyidik menemukan unsur tindak pidana dalam kasus kerumunan massa pada akad nikah putri HRS.
Dengan ditemukannya tindak pidana, pihak kepolisian menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. (mcr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap saksi-saksi kasus kerumunan massa di Petamburan. Salah satunya Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi