Habib Rizieq Cabut Gugatan soal Izin Umrah di PTUN, Begini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya mencabut gugatan yang sebelumnya dilayangkan ke PTUN Jakarta terkait tidak diberikannya izin umrah kepada eks imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu.
Gugatan ditujukan terhadap surat yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus).
Tim advokasi Habib Rizieq, Aziz Yanuar menyampaikan pencabutan gugatan dilakukan setelah mereka melakukan diskusi internal terkait persiapan sidang pertama (dismisal) gugatan sengketa TUN yang diajukan
ajukan di PTUN Jakarta.
"Kami menilai pihak Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Jakarta Pusat telah melakukan tugasnya secara profesional dan objektif," ujar Aziz dikutip dari siaran persnya, Jumat (4/8) malam.
Menurut dia, berdasarkan temuan fakta atas peristiwa tidak diberikannya izin ibadah umrah yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab (HRS), terindikasi kuat diduga bersumber atas kebijakan sistematis yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan hal tersebut, maka pihak HRS menilai gugatan yang diajukan menjadi tidak relevan apabila dialamatkan kepada BAPAS Kelas I Jakarta Pusat sebagai Tergugat.
"Sehingga kami memutuskan untuk mencabut gugatan yang telah kami ajukan sebelumnya pada hari Kamis, tanggal 3 Agustus 2023 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," jelasnya.
Aziz menekankan pencabutan gugatan tersebut semata-mata atas penilaian objektif berdasarkan fakta yang ada, yang juga menunjukkan konsistensi HRS dalam menyampaikan yang hak adalah hak, dan yang bathil adalah batil tanpa preferensi politik maupun kepentingan apa pun dan terhadap siapa pun.
Habib Rizieq Shihab melalui tim hukumnya mencabut gugatan di PTUN Jakarta soal tidak diberikannya izin umrah oleh pihak Bapas Jakpus. Alasannya.
- PDIP Belum Tentukan Banding atas Putusan PTUN, Tergantung Arahan Megawati
- PDIP Menerima Putusan PTUN, tetapi Persoalkan Hakim yang Membuatnya
- Upaya PDIP Jegal Gibran Kandas di PTUN, Ronny Bilang Begini
- Tok, Begini Putusan PTUN terhadap Gugatan PDIP terkait Pencalonan Wapres Gibran bin Jokowi
- PTUN Tunda Putusan Pencalonan Gibran hingga Setelah Dilantik sebagai Wapres
- SK Bupati Terkait Tambang Hanya Dapat Diputus Oleh PTUN